Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Puskesmas berdasarkan Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas adalah sebagai berikut:

Tugas

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Puskesmas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya 
.