Persyaratan Pelayanan

PERSYARATAN PELAYANAN

Pelayanan Umum

Pasien Baru :

  • Pasien mendaftar dengan membawa KTP/ KK

Pasien Lama:

  • Pasien mendaftar dengan membawa kartu pendaftaran

 

Pelayanan BPJS

Pasien Baru:

  • Pasien mendaftar dengan membawa KTP/ KK dan Kartu BPJS

Pasien Lama:

  • Pasien mendaftar dengan membawa kartu pendaftaran dan kartu BPJS
  • Khusus PBI membawa FC KK dan FC KTP

 

Pelayanan Jamkesda (KBS)

Pemegang Kartu KBS:

  • Membawa FC kartu KBS

Bukan Pemegang Kartu KBS:

  • Membawa FC KK
  • Membawa FC KTP
  • Membawa Surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan disahkan Kecamatan

 

Pelayanan Rujukan

  • Peserta datang sendiri (kecuali kondisi khusus seperti pasien stroke,pasien jiwa)
  • Mendaftar di loket dan menunjukan kartu BPJS/Jamkesda
  • Membawa surat kontrol (bagi yang kontrol)

 

.