Persyaratan Pelayanan
PERSYARATAN PELAYANAN
Pelayanan Umum
Pasien Baru :
- Pasien mendaftar dengan membawa KTP/ KK
Pasien Lama:
- Pasien mendaftar dengan membawa kartu pendaftaran
Pelayanan BPJS
Pasien Baru:
- Pasien mendaftar dengan membawa KTP/ KK dan Kartu BPJS
Pasien Lama:
- Pasien mendaftar dengan membawa kartu pendaftaran dan kartu BPJS
- Khusus PBI membawa FC KK dan FC KTP
Pelayanan Jamkesda (KBS)
Pemegang Kartu KBS:
- Membawa FC kartu KBS
Bukan Pemegang Kartu KBS:
- Membawa FC KK
- Membawa FC KTP
- Membawa Surat keterangan dari RT, RW, Kelurahan disahkan Kecamatan
Pelayanan Rujukan
- Peserta datang sendiri (kecuali kondisi khusus seperti pasien stroke,pasien jiwa)
- Mendaftar di loket dan menunjukan kartu BPJS/Jamkesda
- Membawa surat kontrol (bagi yang kontrol)
.