Hak dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion)
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  11. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan dan perkiraan biaya pengobatan
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
  14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
  4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima, kecuali yang mempunyai asuransi
.